Hukum Orang Islam yang Menggunduli Kepalanya


Menggundul kepala ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena menggundul kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama memiliki dua pendapat dari para ulama.

Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,

“Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh.

Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah.

Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul.

Sumber: inspiradata.com

0 Response to "Hukum Orang Islam yang Menggunduli Kepalanya"

Posting Komentar

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==